Penyampaian Bupati Sragen Terhadap LKPJ Bupati Sragen Akhir TA 2024
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 17 Maret 2025
- Dilihat 74 kali

SRAGEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen, Senin, 17 Maret 2025, menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sragen, Masa Sidang ke II Tahun 2025, di Ruang “Rapat Paripurna” – DPRD Kabupaten Sragen, dengan Agenda, “Penyampaian penjelasan Bupati Sragen terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sragen Akhir Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Penjelasan Bapemperda DPRD terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD ”.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I – DPRD Kabupaten Sragen Tri Handoko, ST didampingi Wakil Ketua II – DPRD Kabupaten Sragen Muslim S.Ag dan Wakil Ketua III – DPRD Kabupaten Sragen Wahyu Dwi Setyaningrum, SE. Dalam Sambutannya, Bupati Sragen yang diwakili oleh Wakil Bupati Sragen H. Suroto menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sragen Akhir Tahun Anggaran 2024 disusun dengan maksud, memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat 1 Undang - Undang nomor 23 tahun 2014 tetntang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah nomer 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerinta Daerah kepada Pemerintah. Kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD serta menginformasikan kepada masyarakat, dengan harapan dapat memahami penyampaian LKPJ yang merupakan tolak ukur untuk melihat gambaran pelaksaan tugas Bupati dan Wakil Bupati, serta sebagai pertanggungjawaban dalam pengelolaan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2024. Setelah Pembahasan LKPJ Bupati Sragen Akhir Tahun Anggaran 2024, akan dilanjutkan di Tingkat Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sragen, pada Selasa, 18 Maret 2025, bertempat di Ruang “Rapat Paripurna” – DPRD Kabupaten Sragen, dengan Agenda “Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sragen terhadap LKPJ Bupati Sragen Akhir Tahun Anggaran 2024”.
Sementara itu, Agenda ke 2 Penyampaian Penjelasan Bapemperda DPRD terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD, yang telah disampaikan oleh Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sragen Taufik Purwoko. Dikatakan, 3 Raperda Inisiatif DPRD meliputi, Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Sragen H. Suroto, Sekretaris Daerah, Jajaran Asisten Sekda. Sragen, dan Kepala OPD Jajaran Pemkab. Sragen. Diikuti 34 Orang, dari 50 Orang Anggota DPRD Kabupaten Sragen