Bupati Sragen Sampaikan Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD 2024

SRAGEN - Bupati Sragen dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sragen Kamis, 18 Juli 2024. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sragen Suparno, SH didampingi Wakil Ketua I Muslim, S.Ag dan Wakil Ketua III Dr. Aris Surawan Giriyanto serta dihadiri 25 orang anggota DPRD. Turut hadir juga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab. Sragen. Bupati mengatakan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten SragenTahun Anggaran 2024 disusun dalam rangka menjawab perubahan kondisi daerahdi tahun 2024 dalam konstelasi perubahan kondisi nasional dan regional Jawa Tengah. Menurut Bupati sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sragen tahun 2021 – 2026 Pemkab. Sragen perlu melakukan penyesuaian APBD tahun 2024. Bupati menyebut prediksi KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024Pendapatan daerah dalam penetapan APBD sebesar 2 Triliun 302 Milyar 308 Juta 146 Ribu52 Rupiah. Jumlah setelah perubahan 2 Triliun 402 Milyar 511 Juta 94 Ribu 186 Rupiah. Bertambah 4,35 % atau 100 Milyar 202 juta 948 Ribu 134 Rupiah. Secara rinci ringkasan penambahan tersebut berasal dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Lebih lanjut Bupati menyampaikan untuk Belanja Daerah yang semula diproyeksi sebesar2 Triliun 415 Milyar 185 Juta 886 Ribu 886 Rupiah bertambah sebesar 138 Milyar 692 Juta 741 Ribu 202 Rupiah sehingga menjadi 2 Triliun 553 Milyar 878 Juta 628 Ribu 88 Rupiah. Bupati berharap untuk selanjutnya DPRD Sragen berkenan melakukan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS tersebut agar berjalan lancar dan selesai tepat waktu.

Baca Juga