Ratusan Napi di Lapas Kelas IIA Sragen Dapat Remisi Pada HUT RI ke-80, 18 Orang Langsung Bebas

SRAGEN - Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen. Sebanyak 292 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) dan sekaligus mendapat Remisi Dasawarsa (RD). Sedangkan napi yang mendapatkan Remisi Dasawarsa (RD) saja sebanyak 34 orang. Sehingga, total napi yang mendapat remisi sebanyak 326 orang.

Pemberian remisi yang secara simbolis dilaksanakan di Aula Lapas IIA Sragen tersebut, dihadiri Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.IP, MA, jajaran Forkopimda, dan Kepala OPD terkait, pada hari Minggu, 17 Agustus 2025. Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana menyampaikan, pemberian remisi tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Lebih lanjut, Mohamad Maolana menambahkan, remisi yang diberikan kepada napi tersebut setahun dua kali, yaitu remisi umum pada saat HUT Kemerdekaan dan remisi khusus saat Hari Raya Agama. Di tahun 2025 ini, ada dua remisi, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa yang diberikan hanya setiap 10 tahun sekali.

"Remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Para napi yang mendapat remisi di tahun ini bersyukur karena ada dua remisi itu. Ada 18 orang yang dinyatakan bebas dan bisa langsung pulang karena mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa. Sebenarnya ada 22 orang napi yang seharusnya bebas tetapi empat orang di antaranya masih harus menjalani denda atau hukuman subsider karena tidak bisa membayar denda."

Adapun rincian penerima Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Sragen, meliputi Remisi Umum I (RU I) sebanyak 274 orang, Remisi Umum II (RU II) sejumlah 18 orang, Remisi Dasawarsa I (RD I) 306 orang, Remisi Dasawarsa II (RD II) 8 orang, Remisi Dasawarsa Pidana Denda I 10 orang, dan Remisi Dasawarsa Pidana Denda II 2 orang. Dari total penerima, 22 napi dinyatakan langsung bebas. Dari jumlah tersebut, 16 orang bebas tepat pada 17 Agustus 2025, 2 orang bebas murni tanpa sisa hukuman, serta 4 orang lainnya masih harus menjalani hukuman subsider, karena tidak mampu membayar denda.

Baca Juga