Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Digitalisasi
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 16 Juli 2024
- Dilihat 150 kali

Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang “Kesehatan” dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan melalui Digitalisasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sragen menggelar kajian pada Kebijakan terkait. “Forum Komunikasi Publik Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Perizinan dan Nonperizinan melalui Digitalisasi” dibuka secara resmi oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sragen Ariska Taminawati, S.STP, M.Si pada Kamis, 11 Juli 2024 di Aula Kantor Mal Pelayanan Publik Askara Bumi Sukowati Sragen.
Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ilham Kurniawan, ST, MM menjelaskan kegiatan dilaksanakan guna meningkatkan peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik terkait Pengawasan, Evaluasi, dan Dukungan. Kegiatan menghadirkan dua Orang Narasumber yang masing-masing adalah Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen dr. Nengah Adnyana Oka Manuaba dengan Materi “Perizinan di sektor Kesehatan melalui MPP Digital” dan Hafid Zakariya, SH. MH dari UNIBA Surakarta dengan Materi “Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Era Digitalisasi”.
Peserta kegiatan terdiri dari Instansi Pemerintah, Akademisi, Media Massa, Tokoh Masyarakat dan Ormas serta Pelaku Usaha yang meliputi Rumah Sakit dan Klinik di Kabupaten Sragen,