Jajaran POLRES Sragen amankan 3 Pelaku pengedar UPAL
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 28 Mei 2025
- Dilihat 52 kali

SRAGEN - Jajaran POLRES Sragen, amankan 3 Orang Pelaku, diduga mengedarkan Uang Palsu (UPAL), di Wilayah Kabupaten Sragen. 3 Pelaku tersebut adalah RWW – 19 Tahun, BMS – 21 Tahun, dan MBR – 17 Tahun. KAPOLRES Sragen AKBP.
Petrus Parningotan Silalahi, S.H,S.I.K,M.H, dalam Presscon di MAPOLRES Sragen, Selasa, 27 Mei 2025, menjelaskan, ke–3 Pelaku ditangkap, setelah sebelumnya pada Rabu, 07 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, membelanjakan selembar UPAL – senilai 100 Ribu Rupiah, di Warung Ngasem, Made Wetan, Desa Gabus, Ngrampal, Sragen.
Sebagai Barang Bukti bersama Pelaku telah disita, 143 Lembar UPAL – pecahan 100 Ribu Rupiah – senilai 14 Juta 300 Ribu Rupiah, 178 Lembar UPAL – pecahan 50 Ribu Rupiah – senilai 8 Juta 900 Ribu Rupiah, 42 Lembar UPAL – pecahan 20 Ribu Rupiah – senilai 840 Ribu Rupiah, 40 Lembar UPAL – pecahan 5 Ribu Rupiah – senilai 200 Ribu Rupiah, dan 5 Lembar UPAL – pecahan USD 50 (Baca : 50 Dollar Amerika) – senilai USD 250 (Baca : 250 Dollar Amerika). Selanjutnya dilakukan Pengembangan, untuk menangkap 1 Pelaku yang masih “Buron”, dengan Identitas yang telah diketahui.