Pasar Hewan Sragen Kembali Dibuka Pekan Ini
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 18 Februari 2025
- Dilihat 74 kali

SRAGEN - Setelah dilakukan perpanjangan penutupan seluruh pasar hewan di Kabupaten Sragen pada tanggal 1 hingga 15 Februari 2025, karena dampak serangan PMK (penyakit mulut dan kuku), menurut rencana pembukaan pasar Hewan berdasarkan pasaran pahing, yakni hari Rabu Pahing, 20 Februari 2025.
Hal tersebut disampaikan Kabid. Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sragen drh. Suparno, saat dihubungi melalui Whatsapp, Selasa, 18 Februari 2025. Sebelumnya Pemkab. Sragen mengambil kebijakan menutup 5 pasar hewan di Sragen selama dua pekan terhitung mulai tanggal 16 sampai 31 Januari 2025. Penutupan, kemudian diperpanjang sampai 15 Februari 2025. 5 pasar hewan tersebut, yakni, Pasar Hewan Nglangon, Sragen, Pasar Hewan Sumberlawang, Pasar Hewan Tanon, Pasar Hewan Sukodono, dan Pasar Hewan Sambirejo. Pertimbangan Pemkab. Sragen memperpanjang penutupan pasar hewan, karena daerah sekitar masih terjadi penularan PMK. Sementara itu, aktifitas pasar hewan biasanya didatangi pedagang dari berbagai daerah, baik Jawa Tengah maupun Jawa Timur. drh. Suparno mengatakan, perihal aturan di pasar hewan bagi para pedagang menurutnya ada ketentuan yang harus dipatuhi. Terutama hanya hewan yang benar-benar dalam kondisi sehat yang boleh dibawa ke pasar. Pihaknya juga akan menurunkan petugas untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan. Kemudian dilakukan tindakan inspeksi, termasuk disiapkan petugas disinfeksi. Ditambahkan, pada bulan Februari ini, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sragen mendapatkan alokasi vaksin sejumlah 5.500 dosis. Jumlah tersebut dirasa cukup untuk vaksin di 20 kecamatan.
Selain itu, DKP3 Kabupaten Sragen terus berkoordinasi dengan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian di Jakarta, dan berkomunikasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah terkait dengan penanganan PMK. drh. Suparno berpesan kepada para pemilik hewan ternak dan pelaku usaha hewan ternak, untuk melakukan vaksin PMK pada hewan ternak rutin setiap 6 bulan sekali, serta menjaga kebersihan dan sanitasi kendang-kandang untuk pemeliharaan ternak.