Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sragen TA 2024.

SRAGEN - Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sragen, tentang “Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024”, memasuki tahap “Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sragen”.

Terkait Agenda tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen, menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sragen, Masa Sidang ke III Tahun 2025, di Ruang “Rapat Paripurna” – DPRD Kabupaten Sragen. Seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sragen, telah menyatakan Pandangan Umum dari Fraksinya masing-masing. Diawali Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan –– dengan Juru Bicara Heru Waluyo, SE, MM, dilanjutkan Fraksi Partai Golongan Karya – Taufik Purwoko, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa – M. Bahrul Mustawa,  Fraksi Gerindra – Imam Atma Wijaya, SH, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera – Agus Aji Kuncoro, Fraksi Partai Demokrat – Asita, SE, dan Fraksi Partai Amanat Nasional – Widodo, SH.

Setelah 7 Anggota DPRD Kabupaten Sragen, atas nama Fraksinya masing-masing, telah menyampaikan Pandangan Umum, Agenda selanjutnya adalah “Jawaban Bupati Sragen atas  Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sragen terhadap Raperda tentang “Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024”, pada Senin, 16 Juni 2025, di Ruang “Rapat Paripurna” – DPRD Kabupaten Sragen. Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I – DPRD Kabupaten Sragen Tri Handoko, ST, didampingi Wakil Ketua II Muslim, S.Ag, dan Wakil Ketua III Wahyu Dwi Setyaningrum, SE, MH. Dihadiri Wakil Bupati Sragen H. Suroto, Jajaran Asisten Sekda. Sragen, dan Kepala OPD Jajaran Pemkab. Sragen. Diikuti 30 Orang, dari 50 Orang Anggota DPRD Kabupaten Sragen.

Baca Juga