Kasus “Penyalahgunaan Narkoba” dominasi “Kenakalan Remaja” di Sragen.
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 13 November 2024
- Dilihat 83 kali

SRAGEN - “Kenakalan Remaja” adalah perilaku menyimpang, dari Norma–Norma Hukum Perdana, yang dilakukan oleh Remaja. “Kenakalan Remaja” merupakan gejala “Patologis Sosial” pada Remaja, yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian Sosial, sehingga berakibat mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang.
Terdapat 4 Jenis “Kenakalan Remaja” yaitu “Cyber Bullying” – “Penyalahgunaan Narkoba” – “Seks Bebas” – serta “Tawuran”. Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Virginia Hariztavianne, SH, B.Bus, MM, MH menjelaskan, dari 4 Jenis tersebut prosentase terbanyak di Sragen, adalah Kasus “Penyalahgunaan Narkoba” – disusul “Tawuran” – kemudian Cyber Bullying” – dan “Seks Bebas”. Bidang yang berhubungan langsung dengan “Kenakalan Remaja”, adalah Bidang TINDAK PIDANA UMUM. Sementara faktor utama penyebab “Kenakalan Remaja”, dipengaruhi oleh Faktor “Internal” dan Faktor “Eksternal”.
Faktor “Internal” adalah “Krisis Identitas” yang merupakan perubahan “Biologis”, dan “Sosiologis” pada diri Remaja. Sedangkan Faktor “Eksternal” adalah “Keluarga”, meliputi peristiwa yang terjadi di lingkungan keluarga, seperti Perceraian Orang Tua – tidak adanya Komunikasi antar Anggota Keluarga – atau Perselisihan antar Anggota Keluarga.