Kantor Bea dan Cukai Surakarta dampingi pengurusan NPPBKC secara “Gratis”.
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 07 Mei 2025
- Dilihat 65 kali

SRAGEN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, atau Kantor Bea dan Cukai Surakarta, siap mendampingi Masyarakat Kabupaten Sragen, yang akan mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Seluruh Layanan terkait Pengurusan NPPBKC tersebut, diberikan secara “Gratis”. Perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai Surakarta Dawud Sri Gunawan dan Abigail Celline Christanti menjelaskan, NPPBKC adalah Identitas Wajib atau Izin bagi Pengusaha, yang terlibat dalam Produksi – Penyimpanan – atau Peredaran Barang Kena Cukai.
Ditambahkan Persyaratan Permohonan untuk mendapatkan NPPBKC, meliputi berkududukan di Indonesia atau merupakan Perwakilan Sah Orang Pribadi maupun Badan Hukum yang berkedudukan di luar Indonesia – memiliki Izin Usaha dari Instansi terkait – sudah memiliki Izin Pemeriksaan Lokasi Tempat Usaha dari Kepala Bea Cukai – mengajukan permohonan NPPBKC – menyerahkan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai – dan membuat Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa tidak keberatan NPPBKC.