SOP Penangan Kasus di Kejaksaan.
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 21 Mei 2025
- Dilihat 169 kali

SRAGEN - Secara internal Kejaksaan Republik Indonesia, memiliki Standard Operating Procedure (SOP) ketat, dalam pelaksanaan Tugas Aparat Kejaksaan, yang mengatur Langkah dan Prosedur Baku, dalam Penanganan Perkara – Pelayanan Hukum – Pengawasan – dan Fungsi Kejaksaan lainnya.
Kepala Seksi Intelijen – Kejaksaan Negeri Sragen Mujib Syaris, SH. MH menjelaskan, SOP tersebut bertujuan untuk memastikan Efektivitas – Efisiensi – dan Konsistensi, dalam pelaksanaan Tugas Kejaksaan, serta mendukung Profesionalisme dan Akuntabilitas.
Sementara untuk meminimalisir penyalahgunaan kewenangan, seluruh Aparat Kejaksaan, wajib membuat Laporan perkembangan pemeriksaan Kasus, melalui Aplikasi di masing-masing bagian, yang secara “Real Time”, dapat dipantau oleh Pimpinan di Daerah hingga Pusat.