Perbedaan “Bea” dengan “Cukai”.
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 13 Februari 2025
- Dilihat 262 kali
Perbedaan “Bea” dengan “Cukai”.
SRAGEN - Masih banyak Masyarakat, yang belum memahami tentang “Cukai”. Masyarakat juga sering kali salah, memahami perbedaan “Cukai” dengan “Bea”. Perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta M. Irsyad Santoso, saat menjadi Narasumber, dalam Acara “Aspirasi Sukowati”, yang disiarkan LPPL – Radio “Buana Asri” Sragen, Rabu, 12 Februari 2025 menjelaskan, “Bea” berbeda dengan “Cukai”. “Bea” adalah “Pungutan suatu Negara”, yang dikenakan setiap barang ekspor maupun impor. Sementara “Cukai” adalah “Pungutan Negara”, yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu, yang memiliki sifat atau karakteristik, yang ditetapkan oleh Undang-Undang “Cukai”, meliputi Konsumsinya perlu dikendalikan – Peredarannya perlu diawasi – Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup – serta Perlu pembebanan pungutan negara untuk keadilan dan keseimbangan.









Assalamu Alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh.