Pencatatan Kematian bagi Penduduk yang tidak memiliki Dokumen Kependudukan
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 19 Februari 2025
- Dilihat 76 kali

SRAGEN - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mengeluarkan Kebijakan Nasional, guna mempermudah Penduduk, yang tidak memiliki Dokumen Kependudukan tidak terdaftar dalam KK maupun Database Kependudukan, dalam mengajukan permohonan pencatatan Kematian.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sragen Kristyanto Trisaksono, SH menjelaskan, jika sebelumnya sesuai Pasal 65 PMDN Nomor 108 Tahun 2019, bagi Penduduk yang tidak memiliki Dokumen Kependudukan, dalam pengajuan permohonan pencatatan Kematian, harus melalui Penetapan Pengadilan.
Dengan adanya permasalahan tersebut, Ditjen Dukcapil membuat Kebijakan Nasional, melalui Surat Edaran Nomor 472 tertanggal 13 Mei 2020, yang menyatakan “Pencatatan Kematian Penduduk yang tidak terdaftar dalam KK dan Database Kependudukan dapat dilakukan tanpa melalui Penetapan Pengadilan”, dengan melapirkan Dokumen Pendukung, diantaranya Surat Keterangan Kematian dari yang berwenang, salah satu Data Dukung seperti Buku Nikah atau Akta Perkawinan – KK/KTP lama – Ijasah – Paspor, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan 2 Orang Saksi.