Pencanangan Rumah Keadilan Restorative di Desa Se Kabupaten Sragen
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 17 Mei 2024
- Dilihat 156 kali

Bupati Sragen dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Virginia Hariztavianne, S.H., B.bus., M.M., M.H menghadiri acara Pencanangan Rumah Keadilan Restorative di Desa Se- Kabupaten Sragen sekaligus meresmikan Rumah Keadilan Restorative di Desa Se- Kabupaten Sragen di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen Senin, 13 Mei 2024. Pencanangan tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Sragen, Kepala OPD Kabupaten Sragen, Para Camat dan Kepala desa se – Kabupaten Sragen. Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang disampaikan oleh Sektretaris Daerah Kabupaten Sragen dr.Hargiyanto, M.Kes mengatakan Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Sinergi antara Kejaksaan Negeri Sragen dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen untuk mendukung terbentuknya Rumah Keadilan Restorative di Desa se- Kabupaten Sragen sebagai bagian dari solusi permasalahan hukum dengan mengedepankan musyawarah Mufakat. Dibentuknya Rumah Keadilan Restorative di Desa dimaksudkan untuk membantu penyelesaian masalah hukum untuk sengketa warga masyarakat di desa tanpa melalui proses litigasi, serta agar tercapainya keadilan dan kemanfaatan dibidang hukum bagi masyarakat di desa se – Kabupaten Sragen.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Virginia Hariztavianne, S.H., B.bus., M.M., M.H mengatakan bahwa pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Bupati Sragen yang telah meresmikan Rumah Restorative Justice di 126 desa dan 12 kelurahan jadi 208 desa se Kabupaten Sragen sebagai wujud nyata komitmen kejaksaan dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab. Selain itu rumah ini merupakan tempat yang syarat dengan makna dan nilai kemanusiaan guna memperkuat pondasi keadilan dan perdamaian sebagaimana dalam pancasila sebagai falsafah Bangsa Republik Indonesia. Peresmian Rumah Restorative Justice dilakukan serentak menyusul setelah Rumah Restorative Justice pertama yang ada di Desa Jetak Kecamatan Sidoharjo pada tanggal 27 Juli 2022 dan telah memberikan manfaat besar dalam penyelesaian perkara perselisihan dua belah pihak tentang warisan tanah dan tentang pencurian ringan. Setelah Acara peresmian dilakukan uji sempel meninjau langsung Rumah Restorative Justice yang berada di Desa Puro Kecamatan Karangmalang dan Desa Gawan Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen. Diharapkan seluruh desa sudah dapat malaksanakan seperti kedua desa tersebut.