Pembahasan 3 Raperda – Rapat Paripurna DPRD Sragen MS II Th. 2025.

DPRD Kabupaten Sragen, membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Sragen, yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Pembahasan dilaksanakan,  dalam rangkaian Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sragen, Masa Sidang ke II Tahun 2025, dengan Agenda – “Jawaban Bupati Sragen atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi  DPRD Kabupaten Sragen terhadap LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024 Bupati Sragen”, dan “Jawaban Bapemperda DPRD Kabupaten Sragen atas Pendapat Bupati Sragen terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD dilanjutkan dengan Pembentukan Panitia Khusus.

Dalam Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Sragen,  tentang “Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sragen”, yang dibacakan Sekretaris – DPRD Kabupaten Sragen Drs. Tedi Rosanto, M.Si menyatakan, DPRD Kabupaten Sragen – Memutuskan dan Menetapkan – 4 Pansus,  masing-masing adalah Pansus I (1) – Membahas dan Menyelesaikan, “Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2024 Bupati Sragen”. Pansus II (2) – Membahas dan Menyelesaikan, Raperda tentang “Penyelenggaraan Penanaman Modal”. Pansus III (3) – Membahas dan Menyelesaikan, Raperda tentang “Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas”. Serta Pansus IV (4) – Membahas dan Menyelesaikan, Raperda tentang “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Kepada masing-masing Pansus, diberikan Waktu Pembahasan – mulai 20 Maret 2025 sampai dengan selesai, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, dan melaporkan hasil Pembahasannya, kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sragen, dalam Rapat Paripurna.

Jalannya Rapat dilaksanakan Rabu, 19 Maret 2025, di Ruang “Rapat Paripurna” – DPRD Kabupaten Sragen, dipimpin Wakil Ketua I – DPRD Kabupaten Sragen Tri Handoko, ST, didampingi Wakil Ketua II Muslim, S.Ag, dan Wakil Ketua III Wahyu Dwi Setyaningrum, SE, MH. Dihadiri Wakil Bupati Sragen H. Suroto, Jajaran Asisten Sekda. Sragen, dan Kepala OPD Jajaran Pemkab. Sragen. Diikuti 30 Orang, dari 50 Orang Anggota DPRD Kabupaten Sragen.

Baca Juga