Larangan menggunakan “Knalpot Brong” selama Masa “Kampanye”.
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 02 Oktober 2024
- Dilihat 156 kali

SRAGEN - Satlantas POLRES Sragen berkomitmen, menjaga kondusifitas di Wilayah Hukum POLRES Sragen, selama Masa “Kampanye” – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2024. Kasat. Lantas POLRES Sragen AKP. I Putu Asti Hermawan Santosa, SIK, MH, M.Si menjelaskan, selama Masa “Kampanye”, Peserta “Kampanye” – dilarang menggunakan “Knalpot Brong”. Hal tersebut sesuai dengan “Deklarasi Gerakan Zero Knalpot Brong”, yang telah dilaksanakan menjelang Kampanye Pilkada 2024. Deklarasi tersebut, dilakukan untuk mencegah dampak negatif di masyarakat, akibat penyalahgunaan “Knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis”, untuk kendaraan harian, maupun digunakan pada Masa “Kampanye”. Ditambahkan “Knalpot Brong”, berpotensi menimbulkan dampak “Negatif” di masyarakat, seperti “Penganiayaan” – “Perpecahbelahan” dalam Kontestasi Politik – serta “Pemicu Keresahan Masyarakat”.