Kejaksaan RI turut mengawal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 06 November 2024
- Dilihat 118 kali

SRAGEN - Kejaksaan Republik Indonesia, memiliki Peran dan Fungsi penting, di Bidang “Politik”, termasuk dalam mengawal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sementara Arah Kebijakan Kejaksaan, dalam mendukung Penyelenggaraan Pemilu 2024, meliputi Kejaksaan mendukung penuh Penyelenggaraan Pemilu 2024 – Mengoptimalkan pembentukan 534 Posko Pemilu Kejaksaan – berperan sebagai supporting Sentra Gakkumdu – menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 – serta melakukan Pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) Pemilu 2024 dan melakukan penundaan Proses Penegakan Hukum. Terkait dengan hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen – Kejaksaan Negeri Sragen Mujib Syaris, SH. MH menjelaskan, setidaknya terdapat 3 Bidang di Kejaksaan, yang berhubungan langsung, dalam kesuksesan Penyelenggaraan Pemilu 2024, masing-masing adalah Bidang INTELIJEN – Bidang TINDAK PIDANA UMUM serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.