Bupati Sragen Sampaikan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sragen TA 2024

SRAGEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna Masa sidang ke III Tahun 2024 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Sragen terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sragen Senin, 29 Juli 2024. Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sragen Muslim, S.Ag didampingi Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sragen dr. Aris Surawan Giriyanto. Dihadiri Wakil Bupati Sragen H. Suroto Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab. Sragen dan di ikuti 26 orang dari 45 Anggota DPRD Kabupaten Sragen. Dalam penyampaian terhadap Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024 tersebut Bupati Sragen dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati yang diwakili Wakil Bupati Sragen H. Suroto menyampaikan Kebijakan Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024 disusun dalam rangka menjawab perubahan kondisi daerah di Tahun 2024 dan juga untuk mensukseskan Program program Strategis daerah serta pencapaian sasaran dan Program sesuai amanah RPJMD Kabupaten Sragen tahun 2021 sampai 2026. Selain itu bahwa Kebijakan umum perubahan anggaran serta perubahan prioritas plafon anggaran sementara PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 telah disetujui bersama pada tanggal 25 Juli 2024 menjadi Nota kesepakan antara Pemerintah Kabupaten Sragen dengan DPRD Kabupaten Sragen. Dengan Harapan pembahasan ini dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan selanjutkan dapat ditetapkan menjadi peraturan Daerah. 

Untuk pembahasan lebih lanjut akan digelar Rapat Paripurna dengan agenda “Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sragen terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024”  pada hari Selasa 30 Juli 2024

Baca Juga