Bupati Sragen Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 16 Juli 2024
- Dilihat 184 kali

SRAGEN - Bupati Sragen dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025. Rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Sragen Selasa, 02 Juli 2024. Dalam pemaparannya Bupati Sragen menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 berisi tentang asumsi dasar yang meliputi kebijakan pendapatan daerah kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah. Program dan kegiatan dalam rancangan KUA dan PPAS tahun 2025 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Bupati menjelaskan tahun 2025 merupakan tahap akselerasi yaitu tahap upaya nyata dari pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah yang tercantum pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sragen tahun 2021 – 2026. Jalannya Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Muslim, S.Ag didampingi Wakil Ketua II DPRD Pujono Elli Bayu Efendi, SE. M.I.Kom dan Wakil Ketua III DPRD Dr. Aris Surawan Giriyanto serta diikuti 25 orang dari 45 orang anggota DPRD Sragen.