Besaran DBH CHT 2025
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 09 April 2025
- Dilihat 75 kali

SRAGEN - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), merupakan Penerimaan Negara, dari Sektor “Cukai” – hasil “Tembakau”, yang dibagi hasilkan kepada Pemerintah Daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan, ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta Dion Candra Wardhana menjelaskan, DBH CHT dialokasikan sebesar 3% – dari Penerimaan “Cukai” Tahun sebelumnya, berdasarkan PMK–72 Tahun 2024, tentang “Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau”. Besaran DBH CHT setiap Daerah, ditentukan salah satunya oleh berapa jumlah “Pita Cukai”, yang dibayarkan oleh Perusahaan “Cukai”, yang berada di Daerah tersebut.
Selain itu juga berdasarkan apakah Daerah tersebut, merupakan Daerah Penghasil Tembakau atau bukan. Sementara secara umum, Kegiatan yang menggunakan DBH CHT dibagi menjadi 3 Bidang, meliputi “Bidang Kesejahteraan Masyarakat” – 50%, “Bidang Penegakan Hukum” – 10%, dan “Bidang Kesehatan” – 40%.