595 PNS di lingkungan Pemkab Sragen Terima SK Kenaikan Pangkat
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 09 Juli 2024
- Dilihat 525 kali

SRAGEN – Sebanyak 595 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat untuk periode 1 Juni 2024 di Pendapa Sumonegaran Sragen, belum lama ini. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Kurniawan Sukowati S.STP., M.Si mengatakan usulan kenaikan pangkat pada periode ini sejumlah 608 dan terealisasi 595 orang yang 465 di antaranya adalah Guru. Namun 13 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan 8 orang tidak dapat melengkapi penggunaan gelar sehingga akan diusulkan di periode berikutnya 4 orang ijazah sarjana Diploma-IV tidak sesuai dengan bidang tugas yang diampu dan 1 orang tidak dapat melampirkan Penilaian Angka Kredit (PAK) secara lengkap. Dijelaskan Usulan untuk kenaikan pangkat pada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Periodisasi kenaikan pangkat sekarang dilaksanakan enam periode dalam setahun sebelumnya hanya dua periode dalam setahun. Meskipun lebih banyak periodisasinya ternyata tidak mengurangi jumlah usulan. Dulu usulan 500-600 orang tetapi setelah diubah jadi enam periode dalam setahun saat ini jumlah usulannya juga tetap sama 500-600 orang. Ditambahkan waktu usulan yang pendek dibutuhkan kecermatan, ketelitian, dan ketepatan waktu dalam proses pengusulan. Pihaknya meminta usulan kenaikan pangkat jadi perhatian karena semua menggunakan aplikasi. Ketika dibatasi waktu memasukkan data atau persyaratan kenaikan pangkat kalau waktunya lewat maka otomatis aplikasi ditutup sehingga tidak bisa mengajukan kenaikan pangkat.