5 Ciri Rokok Ilegal

SRAGEN - Guna memberantas peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai menggaungkan Program “Gempur Rokok Ilegal”. Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta Ismail Fahmi Arief menjelaskan, “Gempur Rokok Ilegal” merupakan Program, untuk memberantas peredaran Rokok Ilegal, yang dilaksankan melalui kegiatan “Sosialisasi”, maupun “Operasi Penindakan”.

“Gempur Rokok Ilegal” sekaligus merupakan salah satu, perwujudan dari Tugas Fungsi Bea Cukai, dalam “Community Collector” dan “Revenue Collector”.  Bea Cukai berperan dalam “Community Collector”, yaitu untuk melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) illegal, yang memiliki resiko, kandungan bahan-bahan yang tidak jelas, dan lebih berbahaya. 

Sementara sebagai “Revenue Collector”, yaitu melindungi dan mengoptimalkan Penerimaan Negara. Ditambahkan terdapat 5 Ciri Rokok Ilegal, yaitu “Rokok Polos” – “Rokok dengan Pita Cukai Palsu” – “Rokok dengan Pita Cukai Bekas” – “Rokok dengan Pita Cukai salah Peruntukkan” – dan “Rokok dengan Pita Cukai salah Personalisasi”.

Baca Juga